Sabtu, 11 Agustus 2012

Ade Jenal Mutaqin “Dirikan LPKSM Untuk Lindungi Konsumen dan Pelaku Usaha Kecil”




Tentara-Polisi, PANGANDARAN:Dalam era globalisasi sekarang ini tak dapat dipungkiri telah berdampak pada berbagai aspek kehidupan di seluruh pelosok dunia, termasuk di   Indonesia tercinta, yang diantara salah satunya terjadi persaingan dalam bidang usaha. Hal ini setidaknya telah menimbulkan gejolak ataupun gejala sosial, yaitu persaingan bisnis yang tidak sehat.
Selanjutnya, setelah terjadinya persaingan yang sangat ketat tersebut maka timbulah berbagai macam akal manusia yang saling bertentangan. Kadang suatu hal dapat merugikan pihak lain disebabkan persaingan yang sangat bebas dan memadat tersebut. Didasari rasa peduli atas masalah-masalah tersebut, maka didirikanlah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Konsumen Swadaya Masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no. 8 tahun 1999 dan keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia nomor 302/HPP/KEP/10/2011 dengan maksud dan tujuan berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
Lembaga ini adalah merupakan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Lembaga ini adalah lembaga yang independen bukan lembaga politik,”ungkap Ade Jenal Mutaqin alias Ade Vampir, Direktur LPKSM Ciamis.
Lembaga ini berdiri di daerah Ciamis Selatan dengan Pendiri : Ade Jenal Mutaqin yang akrab dipanggil dengan Ade Vampir...Kini susunan kepengurusannya yaitu : Direktur : Ade “Vampir” Jenal Mutaqin, Sekretaris : Dayat dan Bendahara : Purwanto.
Ade Vampir menjelaskan, bahwa berdirinya lembaga ini didorong oleh rasa sosial yang tingggi dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan ,keterkaitan yang bermanfaat baik bagi dirinya atau kelompok di daerah Ciamis Selatan khususnya.
Selanjutnya dia memaparkan bahwa tujuan LPKSM ini adalah : 1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; 2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negative pemakai barang atau jasa; 3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menutup hak sebagai konsumen; 4. Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; 5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha; 6. Meningkatkan barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan kerja.
Ade Jenal Mutaqin menyebutkan bahwa tugas pokok lembaga ini adalah : 1. Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; 2. Memberikan nasehat kepada konsumen yang memerlukannya; 3.  Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan konsumen; 4. Membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen; 5. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Kini masyarakat Ciamis Selatan merasa tenang dengan adanya lembaga ini karena begitu peduli dan antusiasnya kepada masyarakat, baik golongan masyarakat yang dhu’afa maupun aghnia ataupun dari mulai kelas bawah sampai kelas atas.( Didi/Azkos)***



0 komentar:

Posting Komentar