Ciamis, TENTARA POLISI: Pasir
kuarsa adalah bahan galian yang terdiri atas kristal-kristal silika (SiO2) dan
mengandung senyawa pengotor yang terbawa selama proses pengendapan. Pasir
kuarsa juga dikenal dengan nama pasir putih merupakan hasil pelapukan batuan
yang mengandung mineral utama, seperti kuarsa dan feldspar. Hasil pelapukan
kemudian tercuci dan terbawa oleh air atau angin yang terendapkan di tepi-tepi sungai,
danau atau laut.
Dalam hal ini, CV.KJM siapberkiprah di penampangan pasir kwarsa di wilayah 2 desa yakni Desa Neglasari dan Desa Sukamaju yang berada di Kec.Pamarican Kab.Ciamis, yang akan beroperasi dalam bulan bulan ini.
Dalam hal ini, CV.KJM siapberkiprah di penampangan pasir kwarsa di wilayah 2 desa yakni Desa Neglasari dan Desa Sukamaju yang berada di Kec.Pamarican Kab.Ciamis, yang akan beroperasi dalam bulan bulan ini.
“Sebelum
beroperasinya bergiatan penambangan pasir kwarsa, kami pihak perusahaan akan
segera mamperbaiki kondisi jalan yang rusak.Bahkan untuk perawatannya, baik
jalan yang dilalui ataupun jalan pemda bila perlu,”ujar Yaya Suryana, salah
satu pelaksana perusajaan CV KJM kepada TENTARA POLISI.
Sebagaimana
diketahui bahwa dalam keggiatan
industry, penggunaan pasir kuarsa sudah berkembang meluas, baik langsung
sebagai bahan baku utama maupun bahan ikutan. Sebagai bahan baku utama,
misalnya digunakan dalam industri gelas kaca, semen, tegel, mosaik keramik,
bahan baku fero silikon, silikon carbide bahan abrasit (ampelas dan sand
blasting). Sedangkan sebagai bahan ikutan, misal dalam industri cor, industri
perminyakan dan pertambangan, bata tahan api (refraktori), dan lain sebagainya.(ARLI WARDIANSYAH/HERMAN JKL)***
0 komentar:
Posting Komentar