Ciamis,
TENTARA POLISI: Surat Izin
Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri
kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan
rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan
bermotor.
“Bagi masyarakat yang akan membuat SIM tinggal datang ke Bagian SIM di Polres, begitu pula bagi masyarakat Kab.Ciamis. Untuk memperoleh SIM tersebut, tentunya masyarakat tidak hanya mengikuti ujian tulis atau teori, tapi juga harus mengikuti ujian praktek. Ini terutama bagi pemohon SIM Baru diwajibkan mengikuti ujian teori.”jelas Aiptu Gun W, anggota Satpas SIM di Satlantas Polres Ciamis kepada TENTARA POLISI di ruang kerjanya.
“Bagi masyarakat yang akan membuat SIM tinggal datang ke Bagian SIM di Polres, begitu pula bagi masyarakat Kab.Ciamis. Untuk memperoleh SIM tersebut, tentunya masyarakat tidak hanya mengikuti ujian tulis atau teori, tapi juga harus mengikuti ujian praktek. Ini terutama bagi pemohon SIM Baru diwajibkan mengikuti ujian teori.”jelas Aiptu Gun W, anggota Satpas SIM di Satlantas Polres Ciamis kepada TENTARA POLISI di ruang kerjanya.
Aiptu Gun W
menjelaskan, ujian praktek ini harus dilakukan oleh para pemohon SIM, dan
manfaatnya sangat besar untuk mengetahui kemampuan pemohon dalam mengendarai
kendaraan dan dalam mematuhi aturan lalulintas.
Sementara itu, persyaratan pembuatan
SIMA/C cukup sederhana, dimana pemohon
melampirkan Bukti
pembayaran Asuransi, Surat Keterangan Dokter,
dan Formulir yang diperoleh dari loket bank. Kemudian pemohon SIM A umum/B1 umum/B2 umum menambah
lampiran Hasil test psikologi dan SIM Asli sebelumnya.Untuk Pemohon SIM Mutasi
melampirkan Berkas SIM dari luar daerah. Untuk Pemohon SIM Hilang menambah
lampiran Surat laporan kehilangan dari kepolisian. Pemohon SIM Baru diwajibkan
mengikuti ujian teori . (DIDI SUPRIADI)***
0 komentar:
Posting Komentar