Kamis, 02 Mei 2013

Proses Pembuatan SIM Harus Ujian Praktek




Ciamis, TENTARA POLISI: Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
            “Bagi masyarakat yang akan membuat SIM tinggal datang ke Bagian SIM di Polres, begitu pula bagi masyarakat Kab.Ciamis. Untuk memperoleh SIM tersebut, tentunya masyarakat tidak hanya mengikuti ujian tulis atau teori, tapi juga harus mengikuti ujian praktek. Ini terutama bagi pemohon SIM Baru diwajibkan mengikuti ujian teori.”jelas Aiptu Gun W, anggota Satpas SIM di Satlantas Polres Ciamis kepada TENTARA POLISI di ruang kerjanya.
Aiptu Gun W menjelaskan, ujian praktek ini harus dilakukan oleh para pemohon SIM, dan manfaatnya sangat besar untuk mengetahui kemampuan pemohon dalam mengendarai kendaraan dan dalam mematuhi aturan lalulintas.
            Sementara itu, persyaratan pembuatan SIMA/C  cukup sederhana, dimana pemohon melampirkan Bukti pembayaran Asuransi, Surat Keterangan Dokter,  dan Formulir yang diperoleh dari loket bank. Kemudian  pemohon SIM A umum/B1 umum/B2 umum menambah lampiran Hasil test psikologi dan SIM Asli sebelumnya.Untuk Pemohon SIM Mutasi melampirkan Berkas SIM dari luar daerah. Untuk Pemohon SIM Hilang menambah lampiran Surat laporan kehilangan dari kepolisian. Pemohon SIM Baru diwajibkan mengikuti ujian teori . (DIDI SUPRIADI)***


0 komentar:

Posting Komentar